Suara.com - Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyita sekaligus mengamankan kendaraan pelaku balap liar yang meresahkan dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat Kota Mamuju, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasat lantas Polres Mamuju, Iptu Junaid Nuntung, di Mamuju, Rabu (30/11/2022) mengatakan Polres Mamuju telah berhasil mengamankan 10 unit kendaraan pelaku balap liar di Mamuju.
Iptu Junaid Nuntung mengatakan bahwa kendaraan pelaku balap liar disita karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Mamuju, serta meresahkan para pengguna jalan.
Menurutnya, kendaraan yang disita tidak akan diberikan kepada pemiliknya yang didominasi anak muda apabila tidak ada tanda tangan di atas perjanjian dengan Polres Mamuju.
Baca Juga: Hari Kesepuluh Gempa Cianjur, Rekayasa Arus Lalu-Lintas Buka Tutup Tidak Diberlakukan Lagi
"Orangtua pelaku balap liar diminta menandatangani surat perjanjian agar anaknya tidak lagi melakukan balapan liar di sejumlah titik jalan di Kota Mamuju," jelas Iptu Junaid Nuntung.
Ia menyampaikan apabila orangtua pelaku balap liar tidak bersedia menandatangani surat perjanjian tersebut, maka kendaraannya tetap disita dan tidak akan diberikan kepada pemiliknya.
"Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar, dan orangtua pelaku balap liar diminta mendukung langkah kepolisian dalam menertibkan balap liar di Mamuju," tandas Iptu Junaid Nuntung.
Ia menyampaikan, selain diminta menandatangi surat perjanjian, orangtua dan pelaku balap liar diminta untuk melengkapi dokumen kendaraan dan harus diperlihatkan di Polres Mamuju.
"Diharapkan orangtua pelaku balap liar dapat membina anaknya dengan baik agar tidak lagi melakukan balap liar karena mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan," pungkas Iptu Junaid Nuntung.