Polres Badung Tangkap WNA Terlibat Curanmor di Bali

Rabu, 30 November 2022 | 14:45 WIB
Polres Badung Tangkap WNA Terlibat Curanmor di Bali
Ilustrasi curanmor [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI