Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, telah menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43). Kasusnya adalah terlibat curanmor atau pencurian kendaraan bermotor. Terjadi di Canggu, Kuta Utara, Badung, kendaraan curian adalah satu unit Yamaha Scorpio.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (29/11/2022) menyatakan sebagai berikut. Yaitu GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.
"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin menyala," jelas Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana.
Ia menjelaskan aksi pencurian bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (28/11/2022), pukul 09.00 WITA.
Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala. Nekat mencuri motor saat korban tidak ada di tempat.
Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.
Menanggapi laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor Yamaha Scorpio, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.
Baca Juga: Ganti Oli Mesin Bikin Tunggangan Semakin Awet Masa Pakainya, Ini Tips Merawat Motor Bebek
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.