Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya bisa melayangkan tilang kepada rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Namanya sudah balap liar, bisa saja tilang manual," jelas AKBP Jhoni Eka Putra, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Dipaparkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik. Akan tetapi, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
"Sekarang ini kalau tilang harus pakai peranti elektronik. Namun dengan tilang manual bisa saja, kalau seperti itu kondisinya," tandas AKBP Jhoni Eka Putra.
Baca Juga: Estafet Peduli Bumi di Denpasar, Asuransi Astra Pasang Solar Panel sampai Bagikan Literasi Keuangan
Lebih lanjut dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor, yaitu pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Jadi tidak boleh menggunakan JLNT, karena peruntukannya adalah kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama, membahayakan pelaku sendiri kalau out of control (tidak terkendali). Bisa jatuh makanya motor dilarang melintas di JNLT," tutur AKBP Jhoni Eka Putra.