Penyesuaian Tarif Ojek Daring Akan Ditetapkan Gubernur Masing-masing Wilayah

Selasa, 29 November 2022 | 12:50 WIB
Penyesuaian Tarif Ojek Daring Akan Ditetapkan Gubernur Masing-masing Wilayah
Ojek online atau daring, sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

"Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five," tutup Hendro Sugiatno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI