Larangan Bawa Motor untuk Murid Sekolah yang Belum Punya SIM Adalah Bagian Tertib Berlalu Lintas

Senin, 28 November 2022 | 16:52 WIB
Larangan Bawa Motor untuk Murid Sekolah yang Belum Punya SIM Adalah Bagian Tertib Berlalu Lintas
Ilustrasi anak di bawah umur naik sepeda motor [unsplash.com/ Tron Le].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan saat mengemudikan kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja. Tindakan pencegahan atau preventif senantiasa dilakukan para penegak hukum, khususnya Polisi Lalu Lintas atau Polantas. Yaitu dengan memperbolehkan pengendara yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai peruntukannya. Yaitu SIM C.

Dikutip dari kantor berita Antara, Program Pejuang Muda Keselamatan Jalan atau Indonesian Youth Road Safety Warriors, hasil kolaborasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (program kampus merdeka), serta Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) memberikan pelatihan dan pemahaman kepada generasi muda akan keselamatan jalan.

Program ini dimulai pada 2021, dan tahun ini menjadi penyelenggaraan kedua kalinya. Dengan peserta pelatihan 134 pelajar, serta mahasiswa-mahasiswi dari berbagai sekolah dan kampus. Antara lain Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI – STTD), Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Mercu Buana.

Biaya Bikin SIM C dan SIM A, Ini Daftarnya! (Dok. ANTARA)
Ujian praktek SIM C [ANTARA].

Pemahaman awal tentang dibolehkannya mengemudikan kendaraan roda dua (juga roda empat) adalah siapa saja yang memiliki dokumen bertajuk SIM. Sesudahnya, kendaraan yang dikemudikan juga dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.

Baca Juga: Fadillah Arbi Aditama: Sirkuit Mandalika Bikin Bangga, Balapan di Eropa Makin Memacu Semangat Kompetisi

Sehingga, bagi mereka yang tidak atau belum mengantongi SIM C tidak dibolehkan mengemudikan sepeda motor di jalan raya.

Salah satu sosialisasinya bisa disimak dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak yang mengimbau para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Yaitu mematuhi peraturan lalu lintas dengan cara tidak membawa sepeda motor apabila belum memiliki SIM.

"Tertib berlalu lintas, pakai helm dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," jelas Kompol Multazam Lisendra,Kapolsek Cilandak saat bertandang ke SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ia juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi atau murid-murid sekolah untuk meningkatkan disiplin serta menghindari segala pelanggaran baik di dalam maupun di luar sekolah.

Senada yang dilakukan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah raga (Disdikpora) Kudus. Telah dirilis surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Utamanya karena belum memiliki SIM.

Baca Juga: Begini Cara Jaga Sepeda Motor Supaya Tidak Kena Vonis Harus Turun Mesin

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Kudus Harjuna Widada menyatakan surat edaran ini adalah tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

Dan tentunya masih banyak lagi imbauan dari berbagai lembaga pendidikan yang menyatakan tentang pelarangan mengemudikan sepeda motor bagi para siswa  bila belum memiliki SIM C.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI