Suara.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diperkuat bermacam peranti pendukung perekam atau data recording. Contohnya ETLE statis yang menggunakan kamera CCTV dan dipasang di berbagai ruas jalan raya.
Lainnya adalah ETLE mobile, bisa dipasang di kendaraan anggota Satuan Lalu Lintas atau Satlantas sampai dipegang langsung atau handheld.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat atau Ditlantas Sumbar dalam waktu dekat akan menerapkan tilang ETLE yang menggunakan peranti ETLE Mobile Handheld.
Cara kerja sistem ini adalah pola tilang elektronik menggunakan kamera ponsel yang sudah terinstal aplikasi ETLE dan langsung terhubung ke back office.
Baca Juga: WNA Mengemudikan Kendaraan di Wilayah Hukum Indonesia Mesti Patuhi ETLE
"Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelas Kombes Pol Hilman Wijaya, Dirlantas Polda Sumbar.
Ia memaparkan bahwa petugas yang berada di lapangan nantinya akan dibekali kendaraan dilengkapi ETLE. Fisiknya sepeda motor dilengkapi kamera ponsel, yang telah dilacak dan sudah mempunyai aplikasi melakukan patroli.
"Nantinya ETLE Mobile Handheld ini akan bersifat dinamis, untuk bergerak ke manapun mengikuti petugas yang berpatroli. Masyarakat bisa dikenakan sanksi tilang di manapun mereka berada, jika kedapatan melakukan pelanggaran ketika petugas tersebut sedang melintas," tandasnya.
Untuk tahap pertama, penerapan dilakukan Polresta Padang. Sebanyak 60 unit ponsel berisi sistem ETLE akan digunakan, kemudian menyusul untuk kabupaten dan kota yang lain.
Kombes Pol Hilman Wijaya berharap adanya ETLE Mobile ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih patuh terhadap peraturan berlalu lintas.
Baca Juga: Polda Riau Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel, Ini Daftar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas