WNA Mengemudikan Kendaraan di Wilayah Hukum Indonesia Mesti Patuhi ETLE

Kamis, 24 November 2022 | 12:12 WIB
WNA Mengemudikan Kendaraan di Wilayah Hukum Indonesia Mesti Patuhi ETLE
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Front Office Satgas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Ditlantas Polda Kepulauan Riau dalam laporan harian kegiatan menyebutkan ada Warga Negara Asing (WNA) tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam.

Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah mengemudikan mobil tanpa mengenakan seatbelt atau sabuk pengaman.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, pada Rabu (23/11/2022) memaparkan informasi adanya WNA tertangkap kamera ETLE tadi.

Disebutkan bahwa untuk penanganannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga: Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat

Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)
Ilustrasi mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt [Pixabay/cfarnsworth]

Pelanggar WNA itu mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan petugas ETLE. Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Kemudian pelanggar ini membayar denda titipan tilang kepada petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

"Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kombes Pol Tri Yulianto.

Ia menyatakan bahwa inovasi ini adalah salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional.

"Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju," ungkap Kombes Pol Tri Yulianto.

Baca Juga: Ribuan Pengemudi Ojek Online di Palembang Menjadi Calon Penerima Kompensasi Kenaikan BBM

"Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah Kepulauan Riau," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI