Suara.com - Pada Rabu pekan lalu (16/11/2022), beredar unggahan video di media sosial yang memperlihatkan sopir Mikrotrans memaki-maki seorang pengendara mobil di Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam narasi dijelaskan bahwa sopir Mikrotrans berhenti sembarangan sehingga membuat pengguna jalan lainnya tidak nyaman. Saat hendak diberitahu, sopir tidak terima dan memaki pengendara mobil.
Atas kejadian ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberhentikan sopir Mikrotrans yang memaki pengendara di Jakarta Barat itu.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor mengatakan pemberhentian diberikan sebagai sanksi kepada sopir Mikrotrans yang melanggar standar operasional prosedur perusahaan.
Baca Juga: Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat
"Jadi kejadian itu sudah kami tangani, memanggil yang bersangkutan dan kami berikan sanksi diberhentikan," jelas Anang Rizkani Noor di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Untuk saat yang akan datang, pihak PT TransJakarta akan terus melakukan upaya seperti memberikan pelatihan kepada sopir Mikrotrans dan petugas layanan operasi TransJakarta.
Pelatihan itu diberikan agar sopir Mikrotrans dan petugas layanan operasi TransJakarta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna.
Juga disampaikan bahwa masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan sopir Mikrotrans atau petugas layanan operasi TransJakarta yang melanggar aturan.
"Silakan laporkan ke Twitter kami, Instagram, atau layanan 1500-102," tutupnya.