Pelajar SMP Tidak Dibolehkan Naik Motor ke Sekolah, Pemkab Kudus Petakan Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan

Selasa, 22 November 2022 | 18:54 WIB
Pelajar SMP Tidak Dibolehkan Naik Motor ke Sekolah, Pemkab Kudus Petakan Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan
Ilustrasi anak di bawah umur mengemudikan sepeda motor (Unsplash/Tron Le)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Utamanya karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Harjuna Widada menyatakn surat edaran ini adalah tindak lanjut surat dari Kapolres Kudus tertanggal 26 Oktober 2022 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.

"Pada 7 November 2022, kami mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya disosialisasikan kepada orang tua," paparnya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Di dalam surat edaran juga dicantumkan data kecelakaan mulai Januari hingga September 2022 yang melibatkan anak di bawah umur 284 kasus, dengan perincian meninggal sembilan anak dan luka ringan 275 anak.

Baca Juga: Rangers App, Aplikasi Multilayanan yang Sediakan Ojek Motor Listrik

Ia juga meminta pihak sekolah bisa lebih tegas lagi dalam memberikan arahan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah. Pasalnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas tentang anak di bawah umur naik kendaraan bermotor.

Berangkat dari kebutuhan ini Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memetakan trayek angkutan perkotaan maupun perdesaan yang memungkinkan bisa melayani pelajar berangkat dan pulang sekolah.

"Dengan pemetaan trayek angkutan ini, tentunya memberikan efek domino karena pemilik angkot juga diuntungkan. Karena selama ini mereka hanya mengandalkan penumpang para buruh rokok," jelas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (22/11/2022).

Di sisi lain, dua mobil sekolah yang dimiliki Pemkab Kudus belum siap dioperasikan karena peminat tidak berasal dari satu sekolah. Selain itu, biaya operasional juga belum dianggarkan, sehingga tidak bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Toprak Razgatlioglu: Bisa Sapu Bersih Gelar Juara WSBK Mandalika 2022? Saya Ditenagai Penonton di Sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI