Polisi Imbau Pengguna Mobil Berhati-hati Terhadap Kejahatan Pecah Kaca Pakai Busi

Senin, 21 November 2022 | 23:59 WIB
Polisi Imbau Pengguna Mobil Berhati-hati Terhadap Kejahatan Pecah Kaca Pakai Busi
Ilustrasi busi mobil untuk tindak kejahatan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apalagi menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime).

Ketiga pelaku tadi terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI