Polda Riau Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel, Ini Daftar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 21 November 2022 | 14:17 WIB
Polda Riau Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel, Ini Daftar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Personel Polda Riau memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan di jalan belum lama ini (ANTARA/HO-Polda Riau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas. Untuk ETLE mobile, cara kerjanya adalah menggunakan bukti foto kamera ETLE yang dilakukan petugas Kepolisian.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Riau menerapkan ETLE mobile menggunakan kamera smartphone atau ponsel.

"Benar, mulai hari ini kami operasional ETLE mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah pada Senin (21/11/2022).

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Bentuknya antara lain di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].

ETLE mobile ini diprioritaskan di area di mana tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE mobile (telepon genggam) oleh anggota polisi yang sudah terlatih. Kemudian foto ini dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.

Baca Juga: Rider Astra Honda Racing Team Sapu Bersih Podium Tertinggi IATC Mandalika, Masuk Tiga Besar Klasemen Akhir Tingkat Asia

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalkan adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Berikut adalah 10 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dideteksi ETLE mobile dan bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone,
  4. Melanggar batas kecepatan,
  5. Menggunakan pelat nomor palsu,
  6. Berkendara melawan arus,
  7. Menerobos lampu merah,
  8. Tidak menggunakan helm,
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI