Pemkab Pamekasan Alokasikan Anggaran Pembelian Kendaraan Dinas Listrik dalam APBD 2023

Jum'at, 18 November 2022 | 20:56 WIB
Pemkab Pamekasan Alokasikan Anggaran Pembelian Kendaraan Dinas Listrik dalam APBD 2023
Mobil listrik yang digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menyatakan, pemkab mengalokasikan anggaran pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemkab setempat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD 2023.

Dikutip dari kantor berita Antara, Sahrul Munir menjelaskan, usulan anggaran tentang pembelian mobil listrik 2023 telah dikomunikasikan dengan Badan Anggaran di DPRD Pamekasan.

"Tapi mengenai berapa jumlahnya atau seberapa besar anggaran yang hendak dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai masih belum diketahui, karena kami perlu menyesuaikan dengan kemampuan APBD Pemkab Pamekasan," tambahnya.

Pengendara motor di Jalan Kota Pamekasan diajak hormat bendera [Foto: Beritajatim]
Suasana jalan raya di Kota Pamekasan saat pengguna jalan hormat bendera. Sebagai ilustrasi kota [Foto: Beritajatim]

Ia lebih lanjut menjelaskan, Presiden Jokowi, telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: DFSK Bakal Segera Produksi Mobil Listrik untuk Pasar Nasional

Instruksi yang diterbitkan pada 13 September 2022 ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

"Karena ini sudah menjadi instruksi presiden, maka pemerintah daerah harus melaksanakan. Akan tetapi, tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," lanjut Sahrul Munir.

Instruksi Presiden RI tentang Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai itu, hanya berlaku bagi mobil elektrifikasi kategori mobil full listrik alias berbasis baterai. Jadi model hybrid, termasuk plug in hybrid, tidak terlibat dalam program ini.

Instansi pemerintahan dapat memenuhi instruksi ini dengan cara membeli kendaraan listrik baru, sewa atau konversi. Konversi artinya kendaraan listrik dihasilkan dari modifikasi kendaraan berbahan bakar.

Baca Juga: Semar Proto, Purwarupa Mobil Listrik Paling Irit se-Asia Karya Mahasiswa UGM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI