Suara.com - Ketika salah satu dokumen penting pendukung keabsahan mengemudikan kendaraan bermotor hilang, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, reaksi umum adalah panik. Pasalnya aktivitas bersama sepeda motor atau mobil bakal terhambat. Akan tetapi, langkah mengantisipasi juga perlu. Yaitu mengajukan penggantian STNK hilang, agar kegiatan berkendaraan tidak melanggar hukum.
Dirangkum dari berbagai artikel kanal otomotif Suara.com tentang pengurusan STNK, berikut adalah cara mengurus kehilangan STNK agar bisa diterbitkan dokumen baru yang bisa digunakan sebagai dokumen dan kelengkapan syarat mengemudikan mobil atau sepeda motor di jalan raya.
Salah satunya adalah terlebih dahulu mengurus pelaporan kehilangan di kantor Kepolisian.
Berikut prosedur mengurus STNK hilang serta permohonan diterbitkannya STNK baru:
Baca Juga: Penjualan Mobil Astra Meningkat Januari-Oktober 2022, Harapannya Tetap Positif Sampai Akhir Tahun
- Membuat laporan kehilangan STNK kepada pihak Kepolisian dan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan yang akan digunakan untuk pengurusan pembuatan STNK hilang.
- Datang ke kantor Samsat terdekat dan menyatakan permohonan penerbitan STNK baru. Petugas akan menjelaskan secara lengkap prosesnya dan ikuti tahapannya.
- Melakukan cek fisik kendaraan, buat salinan fotokopi untuk prosedur berikutnya.
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas, melampirkan tanda bukti identitas berupa fotokopi KTP, surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian, dan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat. Isinya memuat keterangan keabsahan STNK terkait. Sertakan berkas salinan fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dilengkapi lampiran semua persyaratan dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor bila masih ada yang belum dibayarkan
- Membayar biaya pembuatan STNK baru. Adapun nominalnya Rp 100.000 sekali penerbitan untuk STNK sepeda motor dan roda tiga, dan Rp 200.000 untuk STNK roda empat dan di atas roda empat sekali penerbitan.