Suara.com - Kepolisian Resor atau Polres Kaur, Provinsi Bengkulu, memberikan pelatihan praktik dan teori untuk masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan diberikan secara gratis. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kami memberikan pelatihan secara gratis untuk masyarakat Kabupaten Kaur yang mengajukan permohonan SIM," jelas AKBP Dwi Agung Setyono, Kapolres Kaur melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Jangkung Riyanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Ia menyebutkan bahwa pelatihan dilakukan guna mewujudkan pelayanan prima satuan personel Satlantas Polres Kaur dalam memberikan pembekalan, bimbingan, pelatihan ujian teori, dan praktik bagi pemohon pembuatan SIM A dan SIM C.
Program bimbingan tadi berlaku cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya dan masyarakat diminta untuk tidak membayar apa pun kepada anggota Kepolisian. Kecuali bea PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam pembuatan SIM.
"Untuk kegiatan pelatihan, bimbingan pembuatan SIM bisa di lapangan Polres Kaur atau tempat lain," tukas Iptu Jangkung Riyanto.
Pelaksanaan bimbingan praktik ujian SIM dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan pelatihan dilakukan secara permanen di Polres Kaur. Dan program ini sendiri adalah instruksi Kapolri dan dibuka untuk masyarakat umum yang sudah cukup umur.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa mengikuti program pelatihan menggunakan kendaraan yang disiapkan Satlantas Polres Kaur ataupun milik pribadi.
"Tujuan program agar masyarakat lancar dan tidak gugup ketika sedang praktik ujian pembuatan SIM yang sesungguhnya," jelasnya.
Dan sebagai catatan, jika ada masyarakat yang gagal dalam melaksanakan ujian teori dan praktik pembuatan SIM maka harus mengulang kembali dari awal.