Dukung Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, OJK Siap Dorong Pelaku Jasa Keuangan

Kamis, 17 November 2022 | 22:12 WIB
Dukung Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, OJK Siap Dorong Pelaku Jasa Keuangan
Sebanyak 143 unit mobil battery electric vehicle (BEV) dari PT Toyota-Astra Motor (TAM) untuk mendukung mobilitas delegasi KTT G20, sebagai ilustrasi mobil listrik (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peranan yang sangat penting sebagai lokomotif penggerak pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Baik dari perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, juga asuransi, ke berbagai sektor yang terkait dalam ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air.

Dikutip dari kantor berita Antara, Analis Eksekutif Senior Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Kamis (17/11/2022) menyatakan bahwa OJK sangat mendukung implementasi pertumbuhan dari KBLBB di Indonesia. 

"Kami akan terus mendorong sektor jasa keuangan yang berada di bawah regulasi kami untuk terus support," paparnya.

Menurut Greatman Rajab, OJK siap untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan bagi industri jasa keuangan agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penjualan EV (Electric Vehicle) ini di Indonesia.

Baca Juga: Pengalaman Berikan Layanan Pembiayaan dan Asuransi Kendaraan Konvensional, Perbankan Menilik Peluang Electric Vehicle

OJK telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung ekosistem KBLBB sejak 2020 dan diperpanjang. 

Di sektor perbankan misalnya, OJK menerbitkan Surat KEPP Nomor S-4/D.03/2022 dan No.S-5/D.03/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Dukungan Perbankan terhadap Pertumbuhan Industri Otomotif dan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 yang diperpanjang melalui Surat KEPP No.S-14/D.03/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

Dalam surat itu diatur mengenai relaksasi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). OJK menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen.

Selanjutnya adalah penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga sesuai POJK Nomor 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan atas ketepatan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah untuk Bank Umum Syariah sesuai POJK Nomor 2/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Poin selanjutnya yaitu terkait ekosistem KBLBB yang dapat dikategorikan pemenuhan ketentuan keuangan berkelanjutan. 

Baca Juga: Ini Alasan Konversi Kendaraan Listrik Menyasar Sepeda Motor

Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, termasuk insentif OJK antara lain mengikutsertakan dalam program pengembangan SDM dan penganugerahan sustainable finance award.

Greatman Rajab menambahkan sinergi kebijakan antarkementerian atau lembaga dan juga regulator sangat krusial dalam mengembangkan ekosistem KBLBB.

"Sinergi ini harus didorong. Harus ada yang me-lead, harus ada yang jadi dirigen. Saya sebenarnya berharap ada satu mungkin kementerian terkait yang nge-push, memaksa dalam arti positif semua kementerian lembaga regulator yang mengeluarkan kebijakan yang sama-sama untuk mendukung percepatan EV ini di Indonesia," pungkas Greatman Rajab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI