Suara.com - Touring mobil listrik Jakarta-Bali sebagai acara pendukung Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali telah sampai di Jember melalui Surabaya. Diberangkatkan dari Silang Monas Jakarta, jarak yang ditempuh mencapai 950 km dari total jarak 1.250 km dengan rute Jakarta – Cirebon – Semarang – Surakarta – Surabaya – Jember – Bali.
Dikutip dari kantor berita Antara, Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama rombongan touring mobil listrik tiba di Kabupaten Jember, Rabu (9/11/2022) petang.
Menurutnya, kegiatan touring kendaraan listrik Jakarta-Bali yang diinisiasi oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengenalkan kendaraan listrik kepada masyarakat.
![Suasana pelepasan kegiatan touring kendaraan listrik Jakarta-Bali yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kawasan Silang Monas Jakarta, pada Senin (7/11/2022) [Kemenhub].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/07/41276-touring-ev-kemenhub-antara.jpg)
"Saat ini sudah ada 10 bengkel konversi kendaraan listrik yang sudah mendapatkan sertifikat di Indonesia dan tiga bengkel masih dalam proses, sehingga diharapkan jumlahnya terus meningkat," jelasnya.
Disebutkannya target pemerintah pada 2022 diharapkan memiliki 100 ribu kendaraan listrik dengan perincian 80 ribu sepeda motor dan 20 ribu mobil.
Saat ini, terealisasi 32 ribu kendaraan listrik, terdiri dari 28 ribu motor dan 4 ribu mobil.
"Realisasi masih jauh dari target, sehingga saat ini pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV)," tukas Danto Restyawan.
![Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri "Flag Off Touring" Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (7-11-2022) [ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/07/96581-touring-ev-ks-presiden-kemenhub-antara.jpg)
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.
"Kami ingin melakukan percepatan karena sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022, sehingga untuk memenuhinya butuh bengkel konversi yang cukup banyak sehingga ini perlu dilakukan penambahan kendaraan listrik di Indonesia," lanjutnya.
Sertifikasi bengkel kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, bengkel konversi harus memiliki sertifikat.