Suara.com - Cara cetak STNK setelah bayar online, meterai, contoh surat kuasa pengurusan STNK bisa untuk mobil maupun motor, Toyota bZ4X, mobil listrik, daftar 20 plus motor bekas 3 jutaan, surat tilang hasil ETLE, dan Polda Maluku menjadi highlights dari lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com hari ini.
Mobil listrik Toyota bZ4X siap meluncur pekan ini di Jakarta. Menarik disimak, produk ramah lingkungan itu telah mengikuti sederet kegiatan sebelum diresmikan masuk pasar otomotif Nasional.
Antara lain tampil di berbagai pameran, mengikuti seremoni serah terima untuk Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali, serta melakukan touring.
Sementara itu, pengurusan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa jadi mesti diwakilkan karena pemohon tidak bisa hadir untuk mengurusnya. Berikut adalah cara membuat surat kuasa untuk permohonan STNK yang dilakukan oleh keluarga, kerabat, atau bahkan teman terpercaya.
Baca Juga: Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta
Ada pula tips cara mencetak STNK ke kantor Samsat terdekat, setelah melakukan pembayaran secara daring atau dalam jaringan alias online.
Berikutnya adalah belanja dengan dana senilai Rp 3 jutaan untuk mendapatkan motor bekas. Opsinya tergolong banyak, tembus 20 plus model. Jangan ketinggalan.
Dan sebagai pemungkas adalah penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Kekinian, Polda Maluku telah menerbitkan lebih dari 200 pucuk surat tilang elektronik.
Selamat membaca lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com, selamat beraktivitas, patuhi selalu aturan berlalu-lintas, dan protokol kesehatan.
1. Pakai Meterai Rp 10 Ribu, Ini Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK untuk Motor dan Mobil
Baca Juga: Harga Kendaraan Listrik Masih Mahal, Mobil Bekas Tetap Jadi Incaran Termasuk Jenis Hybrid
Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, bisa untuk mobil dan motor perlu dilakukan pemilik atau yang bersangkutan. Namun bisa saja karena suatu hal mesti diwakilkan kepada orang-orang terdekat. Antara lain keluarga maupun teman.
Bila pemohon mesti melakukan langkah menunjuk perwakilan atau melakukan pengurusan secara diwakilkan, hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah membubuhkan meterai.
2. Polda Maluku Telah Mengirimkan 246 Surat Tilang ETLE kepada Para Pelanggar Lalu-Lintas
Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) menyatakan telah mengirim 246 surat kepada para pelanggar tilang elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE telah diberlakukan per akhir bulan lalu di wilayah hukum polda Maluku. Dan sejak diberlakukan (31/10/2022) total surat tilang ETLE dari Kepolisian Daerah Maluku mencapai 246 surat.
3. Harganya Belum Tembus Rp 1 M, Mobil Listrik Toyota bZ4X Bakal Berikan Pengalaman Seru
Pekan ini, mobil listrik Toyota bZ4X bakal naik panggung untuk diresmikan kehadirannya di pasar Nasional. Khususnya sektor kendaraan elektrifikasi.
Berdasar sumber anonim Suara.com, banderol alias harganya akan lebih maha dari mobil listrik buatan Korea Selatan. Namun di sisi lain, angka belum tembus Rp 1 miliar. Artinya bermain di pasar antara Rp 789 juta hingga Rp 800 jutaan, bila menurut kepada harga Hyundai IONIQ 5.
4. Daftar 20 Motor Bekas Rp 3 Jutaan, Produk Tahun Senior Honda GL Pro sampai Yamaha Mio Tetap Ada
Budget motor bekas 3 jutaan bukan berarti memiliki keterbatasan dalam mendapatkan kendaraan berkualitas. Sederet pilihan di bawah ini, lebih dari 20 model memiliki kelebihan masing-masing. Termasuk kategori yang kekinian disebut sudah masuk daftar motor klasik karena pembuatan tahun senior. Alias sudah lama.
Produk kendaraan roda dua lansiran sekira 1981 hingga 2012 bisa didapatkan dengan mengantongi dana Rp 3 jutaan. Hanya perlu digarisbawahi, mesti jeli saat melakukan pemilihan. Seperti kondisi layak jalan, kelengkapan komponen dan dokumen.
5. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Gunakan Aplikasi SIGNAL Dilanjutkan Datang ke Kantor Samsat
Aplikasi SIGNAL, singkatan dari Samsat Digital Nasional adalah layanan untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Praktis dan efisien, bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lantas cetak STNK setelah bayar online. Pencetakan ini bisa berlaku untuk STNK motor maupun mobil.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, maka pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.