Suara.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE diberlakukan di seluruh wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia. Antara lain Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam pelaksanaannya petugas Kepolisian menemukan kendala dalam penerapan bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang.
"Kendala yang kami hadapi saat ini soal konfirmasi tilang. Jadi, saat kendaraan tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, saat lanjut ke konfirmasi, kendaraan itu sudah berpindah tangan," jelas Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, di Mataram, Selasa (8/11/2022).
Disebutkannya bahwa persoalan ini tidak hanya ditemukan di wilayah NTB saja. Di wilayah lain juga terjadi.
Baca Juga: Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta
Meskipun demikian, Polda NTB akan terus melakukan pelayanan secara maksimal dengan adanya penerapan sistem tilang terbaru ini.
Salah satunya, berkoordinasi dengan pihak pemerintah, yaitu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
"Kami akan mendorong Bappenda agar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan. Tentu, ini juga akan berpengaruh dalam pendapatan daerah, karena berbicara soal pajak," kata Kombes Pol Djoni Widodo.
Selain mengupayakan hal ini, Polda NTB juga akan mendorong Mabes Polri untuk segera merealisasikan penambahan sarana kebutuhan kamera ETLE.
Karena kondisi yang ada saat ini, kamera ETLE hanya tersedia di Kota Mataram, belum ada di kabupaten atau kota lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Ada 13 Kamera ETLE Siap Memantau Para Pelanggar Lalu-Lintas di Kota Ambon
"Paling tidak, setiap kabupaten atau kota, ada terpasang satu kamera ETLE. Semoga bisa segera terealisasi," kata Kombes Pol Djoni Widodo tentang keberadaan ETLE statis maupun mobile.