Suara.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan atau cc.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir dari NTMC Polri, besaran pajak dapat dilihat dengan mengecek registrasi kendaraan secara online.
Pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online. Kemudian akan secara otomatis informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Namun perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut daftarnya:
1. Cek STNK Online Jakarta
Bagi warga Jakarta, bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Silakan cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online.
Klik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan
Klik Cari dan informasi tentang STNK pengguna akan muncul.
Baca Juga: Gunakan Aplikasi SIGNAL, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat