Suara.com - Jika ingin membeli kendaraan bekas pakai atau motor bekas, harus diketahui keaslian atau keabsahan STNK. Yaitu mesti dilengkapi STNK asli, bukan palsu. Karena bisa saja kendaraan yang tengah diperjualbelikan merupakan hasil kejahatan dan dibuatkan STNK bodong agar mudah dijual.
STNK asli dan palsu ini sekilas sangat mirip dan sulit dibedakan. Namun jika dicermati lebih jauh, ada beberapa hal yang beda walau perlu ketelitian untuk memeriksanya.
Berikut cara membedakan STNK asli dan palsu agar tidak tertipu ketika membeli kendaraan seken:
Hologram, hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang.
Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Barcode, untuk membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan.
Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.
Lubang Tipis STNK, hal terakhir untuk membedakan STNK asli dan palsu dengan melihat tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK.
Tanda ini tidak ada di STNK palsu sehingga mudah membedakannya. Namun untuk lebih yakin apakah STNK kendaraan Anda asli atau palsu, bisa memeriksanya melalui layanan daring, demikian dikutip dari Korlantas Polri.
Baca Juga: Daftar 20 Motor Bekas Rp 3 Jutaan, Produk Tahun Senior Honda GL Pro sampai Yamaha Mio Tetap Ada