Polda Maluku Telah Mengirimkan 246 Surat Tilang ETLE kepada Para Pelanggar Lalu-Lintas

Selasa, 08 November 2022 | 09:03 WIB
Polda Maluku Telah Mengirimkan 246 Surat Tilang ETLE kepada Para Pelanggar Lalu-Lintas
Pemantauan ETLE dari Back Office Ditlantas Polda Maluku, Ambon, Senin (7/11/2022) (ANTARA/Winda Herman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) menyatakan telah mengirim 246 surat kepada para pelanggar tilang elektronik.

Dikutip dari kantor berita Antara, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE telah diberlakukan per akhir bulan lalu di wilayah hukum polda Maluku. Dan sejak diberlakukan (31/10/2022) total surat tilang ETLE dari Kepolisian Daerah Maluku mencapai 246 surat.

"Kami mulai melaksanakan kegiatan penilangan dengan ETLE dari 31 Oktober, dan sampai 6 November dikonfirmasi atau yang dikirimi surat lewat kantor pos sudah mencapai 245 surat tilang elektronik. Sebenarnya ada 253, namun ada tujuh orang yang ditilang berulang-ulang, dan kami hanya ambil satu kali pelanggarannya. Sehingga yang valid 246 pelanggar," jelas Kompol Thomy Siahaya, Ps Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku di Ambon, awal pekan ini, Senin (7/11/2022).

"Dari 245 pelanggar, yang mendatangi kantor Ditlantas untuk konfirmasi pelanggarannya baru 20 orang, dan yang sudah bayar dendanya baru 16 orang," jelas Kompol Thomy Siahaya.

Disebutkannya pula, dari ratusan pelanggar paling banyak berasal dari sektor kendaraan roda empat. Yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat sedang berkendara. Jumlah mencapai 186 pelanggar.

Kantor Gubernur Maluku di Jalan Raya Pattimura Kota Ambon. [Terasmaluku.com]
Kantor Gubernur Maluku di Jalan Raya Pattimura Kota Ambon. [Terasmaluku.com]

Sementara untuk motor, terdapat 67 pelanggar. Dengan pelanggaran antara lain tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu-lintas.

"Kalau kendaraan roda dua atau motor ini, paling banyak ditangkap dengan kamera mobile, atau gambar yang diambil oleh pihak Ppolisi di lapangan sendiri," tambah Kompol Thomy Siahaya.

Dalam aturan penilangan ETLE, ia menyatakan tidak pandang bulu sekalipun anggota Kepolisian sendiri.

"Tetapi kami sudah sampaikan di setiap apel pagi kepada anggota Kepolisian harus patuh terhadap aturan lalu lintas, karena anggota harus menjadi contoh," tukasnya.

Baca Juga: Pantang Ditiru, Ini Contoh Akal-akalan Pelat Nomor Agar Tidak Tertangkap Kamera ETLE

Di Kota Ambon sendiri, lokasi kamera ETLE berada di beberapa titik, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI