Polda Maluku Telah Mengirimkan 246 Surat Tilang ETLE kepada Para Pelanggar Lalu-Lintas

Selasa, 08 November 2022 | 09:03 WIB
Polda Maluku Telah Mengirimkan 246 Surat Tilang ETLE kepada Para Pelanggar Lalu-Lintas
Pemantauan ETLE dari Back Office Ditlantas Polda Maluku, Ambon, Senin (7/11/2022) (ANTARA/Winda Herman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) menyatakan telah mengirim 246 surat kepada para pelanggar tilang elektronik.

Dikutip dari kantor berita Antara, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE telah diberlakukan per akhir bulan lalu di wilayah hukum polda Maluku. Dan sejak diberlakukan (31/10/2022) total surat tilang ETLE dari Kepolisian Daerah Maluku mencapai 246 surat.

"Kami mulai melaksanakan kegiatan penilangan dengan ETLE dari 31 Oktober, dan sampai 6 November dikonfirmasi atau yang dikirimi surat lewat kantor pos sudah mencapai 245 surat tilang elektronik. Sebenarnya ada 253, namun ada tujuh orang yang ditilang berulang-ulang, dan kami hanya ambil satu kali pelanggarannya. Sehingga yang valid 246 pelanggar," jelas Kompol Thomy Siahaya, Ps Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku di Ambon, awal pekan ini, Senin (7/11/2022).

"Dari 245 pelanggar, yang mendatangi kantor Ditlantas untuk konfirmasi pelanggarannya baru 20 orang, dan yang sudah bayar dendanya baru 16 orang," jelas Kompol Thomy Siahaya.

Baca Juga: Pantang Ditiru, Ini Contoh Akal-akalan Pelat Nomor Agar Tidak Tertangkap Kamera ETLE

Disebutkannya pula, dari ratusan pelanggar paling banyak berasal dari sektor kendaraan roda empat. Yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat sedang berkendara. Jumlah mencapai 186 pelanggar.

Kantor Gubernur Maluku di Jalan Raya Pattimura Kota Ambon. [Terasmaluku.com]
Kantor Gubernur Maluku di Jalan Raya Pattimura Kota Ambon. [Terasmaluku.com]

Sementara untuk motor, terdapat 67 pelanggar. Dengan pelanggaran antara lain tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu-lintas.

"Kalau kendaraan roda dua atau motor ini, paling banyak ditangkap dengan kamera mobile, atau gambar yang diambil oleh pihak Ppolisi di lapangan sendiri," tambah Kompol Thomy Siahaya.

Dalam aturan penilangan ETLE, ia menyatakan tidak pandang bulu sekalipun anggota Kepolisian sendiri.

"Tetapi kami sudah sampaikan di setiap apel pagi kepada anggota Kepolisian harus patuh terhadap aturan lalu lintas, karena anggota harus menjadi contoh," tukasnya.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE

Di Kota Ambon sendiri, lokasi kamera ETLE berada di beberapa titik, yaitu:

  • Di depan Masjid Raya Al-Fatah
  • Jalan A.Y Patty (dipetik dari nama pahlawan Nasional, Alexander Yacob Patty, red)
  • Jalan Raya Pattimura di depan kantor Gubernur Maluku
  • Di depan kantor Bank Mandiri

Sementara itu, di Indonesia Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile.

Sistem mobile device ETLE terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • ETLE mobile on board, kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.
  • ETLE mobile hand held, perangkat elektronik pintar yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas yang langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.
  • ETLE mobile apps.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI