Suara.com - Aplikasi SIGNAL, singkatan dari Samsat Digital Nasional adalah layanan untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Praktis dan efisien, bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lantas cetak STNK setelah bayar online. Pencetakan ini bisa berlaku untuk STNK motor maupun mobil.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, maka pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Lantas untuk proses pencetakan dan penerbitan STNK yang baru dilakukan secara luring atau luar jaringan. Cukup datang ke kantor Samsat bersama dokumen yang dibutuhkan.
Dikutip dari berbagai sumber Suara.com, cara cetak STNK setelah bayar online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kehadiran IMI Diharapkan Mampu Memberikan Kontribusi Dukung Acara Otomotif NTB
1. Siapkan dokumen berupa KTP, STNK, dan BPKB asli disertai salinan fotokopi masing-masing. Kemudian ETBPKP yang telah dicetak.
2. Datang ke kantor Samsat terdekat bersama dokumen yang telah disiapkan.
3. Pilih loket pencetakan STNK untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa, menunggu pemanggilan, dan petugas loket menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
4. Lanjut ke loket pengesahan STNK. Langkah berikut cetak STNK setelah bayar online adalah membawa STNK baru yang diserahkan petugas menuju loket pengesahan STNK. Di sini STNK baru akan dibubuhi stempel pengesahan sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.
5. Cara cetak STNK setelah bayar online selesai dilakukan, telah disahkan, dan semuanya bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL, dilanjutkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Sejumlah Klaster Industri Tumbuh Menguat pada Triwulan III 2022, Otomotif Termasuk di Antaranya