Suara.com - Kombes Pol Agus Suryonugroho, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah atau Dirlantas Polda Jateng menyatakan mulai diberlakukannya sistem merit point (poin prestasi) bagi pengendara kendaraan bermotor. Sehingga pelanggar akan mendapatkan pengurangan poin.
Dikutip dari kantor berita Antara, perekaman data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan. Sehingga sistem merit point bisa diterapkan.
"Di Jawa Tengah sudah ada," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho di Semarang, menjelang akhir pekan lalu, Jumat (4/11/2022).
Ia menyatakan terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor. Yaitu: ringan, sedang, dan berat.
Baca Juga: GIIAS The Series 2022 Segera Hadir di Semarang, Jadi Penutup Pameran Otomotif Gaikindo Tahun Ini
Pengendara kendaraan bermotor yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan terancam pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," imbuh Dirlantas Polda Jateng.
Ditambahkan pula, meski tak lagi diizinkan melakukan penilangan secara manual, petugas Kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara. Meski pun tanpa memberikan surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
"Utamanya preventif dan preemtif," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho.