Polda Jawa Tengah Memberlakukan Sistem Poin Prestasi untuk Pelanggaran Lalu-Lintas

Senin, 07 November 2022 | 19:07 WIB
Polda Jawa Tengah Memberlakukan Sistem Poin Prestasi untuk Pelanggaran Lalu-Lintas
Petugas memantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kombes Pol Agus Suryonugroho, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah atau Dirlantas Polda Jateng menyatakan mulai diberlakukannya sistem merit point (poin prestasi) bagi pengendara kendaraan bermotor. Sehingga pelanggar akan mendapatkan pengurangan poin.

Dikutip dari kantor berita Antara, perekaman data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan. Sehingga sistem merit point bisa diterapkan.

"Di Jawa Tengah sudah ada," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho di Semarang, menjelang akhir pekan lalu, Jumat (4/11/2022).

Kamera pemantau ETLE di Simpang Lima Telaga, Gorontalo. [Foto : Istimewa/gopos.id]
Kamera ETLE di Simpang Lima Telaga, Gorontalo.  Sebagai ilustrasi [gopos.id]

Ia menyatakan terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor. Yaitu: ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: GIIAS The Series 2022 Segera Hadir di Semarang, Jadi Penutup Pameran Otomotif Gaikindo Tahun Ini

Pengendara kendaraan bermotor yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan terancam pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," imbuh Dirlantas Polda Jateng.

Ditambahkan pula, meski tak lagi diizinkan melakukan penilangan secara manual, petugas Kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara. Meski pun tanpa memberikan surat tilang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.

"Utamanya preventif dan preemtif," jelas Kombes Pol Agus Suryonugroho.

Baca Juga: Tips Pilih Kartu Kredit Bagi Pencinta Otomotif: Mulai Layanan Darurat sampai Fasilitas Bengkel Mobil Tersedia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI