Pantang Ditiru, Ini Contoh Akal-akalan Pelat Nomor Agar Tidak Tertangkap Kamera ETLE

Senin, 07 November 2022 | 12:33 WIB
Pantang Ditiru, Ini Contoh Akal-akalan Pelat Nomor Agar Tidak Tertangkap Kamera ETLE
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) , bagian dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE telah diberlakukan. Tilang manual tidak lagi diterapkan, dan tilang elektronik atau tilang ETLE alias e-tilang menggantikan fungsi itu.

Dikutip dari kanal News Metropolitan Suara.com, e-tilang yang menjadi solusi mencegah pelanggaran lalu-lintas tadi disikapi kurang baik oleh pengendara. Yaitu dengan melakukan sederet akal-akalan untuk mengelabui tilang ETLE.

Padahal, tilang ETLE adalah solusi penegakan lalu-lintas. Sebuah cara efektif untuk mencegah adanya pelanggaran di jalan raya yang dilakukan pengguna menggunakan kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat.

Per 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Emak-emak sibuk pasang pakaian dalam guna tutupi plat nomor. (Instagram/rina.senjaa1)
Gunakan pakaian dalam tutupi pelat nomor. (Instagram/rina.senjaa1)

Berikut adalah daftar akal-akalan paling marak yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor untuk mengelabui kamera ETLE:

Modifikasi pelat nomor dengan tulisan Loading untuk menghindari tilang elektronik (Cartoq)
Modifikasi pelat nomor dengan tulisan Loading untuk menghindari tilang elektronik (Cartoq)

Mencopot Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

Pencopotan pelat nomor ini salah satunya dilakukan Arif Maulana Rosyadi (24) yang berasal dari Probolinggo. Ia mengaku mencopot pelatnya karena tidak ingin terekam ETLE.

Direktur Penegakan Hukum atau Dirgaktib Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Aan Suhanan, M.Si menyatakan akan turut menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-tilang Nasional.

Pelat nomor adalah bagian dari identifikasi kendaraan, jika dilepas maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana. Pihak Kepolisian pun akan melakukan pengecekan kendaraan tanpa pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE

Menekuk Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI