Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE

Senin, 07 November 2022 | 08:28 WIB
Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE
Situs ETLE Polda Metro Jaya, sebagai ilustrasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement [screenshot ETLE Polda Metro Jaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 18 Oktober 2022, terbit Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan petugas untuk tidak melakukan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Dikutip dari kantor berita Antara, penilangan manual diganti penerapan ETLE dengan tindak lanjut surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Hanya menggunakan ETLE," demikian bunyi petikan isi surat telegram tadi.

Nah, apakah pengguna kendaraan bermotor melakukan pelanggaran atau tidak, pengecekan kinerja Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang kini telah dilengkapi FR atau Face Recognition? Berikut cara mengeceknya

Baca Juga: Korlantas Polri Miliki Fitur FR di Kamera ETLE, Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Tetap Bisa Ketahuan dan Ditindak Tegas

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".

4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Adapun cara kerja ETLE adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone

  • Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
  • Petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  • Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI