Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM khususnya SIM A dan SIM C, di awal pekan ini, Senin (7/11/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling atau SIMLing di lima lokasi.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi masing-masing dokumen yang dilampirkan, kemudian mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut daftar lokasi lima layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.