Korlantas Polri Miliki Fitur FR di Kamera ETLE, Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Tetap Bisa Ketahuan dan Ditindak Tegas

Senin, 07 November 2022 | 07:06 WIB
Korlantas Polri Miliki Fitur FR di Kamera ETLE, Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Tetap Bisa Ketahuan dan Ditindak Tegas
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan tegas berupa sanksi bisa dikenakan kepada perilaku pencopot pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini menanggapi pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo. Yaitu mencopot pelat nomor kendaraan guna menyiasati tilang elektronik.

Dikutip dari kantor berita Antara, Korlantas Polri telah memiliki fitur baru berupa pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE dalam menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu. Sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.

Plat nomor kendaraan ditutup dengan bra demi terhindar ETLE. [Instagram/@lamongan.update]
Pelat nomor kendaraan ditutup bra demi terhindar ETLE. [Instagram/@lamongan.update]

Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.

"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," jelas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tanggapan ini menjelang akhir pekan lalu (4/11/2022).

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," tegasnya.

Tidak hanya itu, guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan dilakukan pengawasan dan edukasi.

Polri memiliki operasi lalu lintas, di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin. Lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan ini menjadi target operasi lalu lintas.

Telepon saat berkendara, pemobil ini kena tilang ETLE (Instagram)
Telepon saat berkendara, pemobil ini kena tilang ETLE (Instagram)

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan

Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, tetap bisa ditindak oleh petugas Kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI