Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone

Sabtu, 05 November 2022 | 18:19 WIB
Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone
Polisi pantau drone di Sirkuit Mandalika. Polisi meminta masyarakat tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika. Sebagai ilustrasi penggunaan drone [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditlantas Polda Jateng mulai melakukan uji coba penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Baik itu mobile ETLE maupun drone ETLE. Hal ini menyusul arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit terkait larangan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan mekanisme kerja drone ETLE yaitu mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah mendapatkan bukti tersebut, kemudian dilakukan validasi lalu pelanggar akan menerima tilang.

"Meluncurkan uji coba ETLE mobile dan drone. Ini sedang kami uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Jadi dicapture (difoto) terus divalidasi nanti diprint setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ujar Kombes Pol Agus Suryo Nugroho di Polda Jateng, dikutip dari NTMC Polri.

Situs ETLE Polda Metro Jaya [screenshot ETLE Polda Metro Jaya].
Situs ETLE Polda Metro Jaya [screenshot ETLE Polda Metro Jaya].

Ia menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa mekanisme pengendara bisa mendapatkan tilang.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Tertib Berlalu Lintas Terus Diimplementasikan

"Jika tidak ada pelat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut, tidak semua yang dicapture tidak semua yang divalidasi akan dikirim ke pelanggar. Kami akan lihat validasinya apakah betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan hanpdhone. Nanti pada saat validasi ketika capture tidak jelas, tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (tilang),” terangnya.

Menurut Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, arahan dari Kapolri ini bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas kepolisian lalu lintas dan pengendara motor. Apalagi, kegiatan berkendara adalah salah satu cerminan bangsa dalam budaya tertib yang bisa menyelamatkan bangsa.

"Jadi untuk di Jateng saya sampaikan terima kasih masyarakat cukup menyambut baik. Tidak ada lagi persentuhan antara petugas dengan pelanggar, sehingga cara kekinian ini tentunya kami mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho juga menjelaskan bahwa Kepolisian saat ini sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika pengendara terbukti melakukan pelanggaran. Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang dan berat.

SIM pengendara bisa dicabut ketika melakukan pelanggaran tabrak lari. Sedangkan maksimal poin yang didapatkan adalah 12 poin.

Baca Juga: GIIAS The Series 2022 Segera Hadir di Semarang, Jadi Penutup Pameran Otomotif Gaikindo Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI