Suara.com - Sebanyak 26 Polda telah menyelenggarakan sistem tilang online ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Ada 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada Tahap 1, selanjutnya 14 Polda menyusul tilang online ETLE di Tahap 2.
Bertepatan dengan HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang online Tahap 3 di delapan Polda.
Dengan diadakannya launching ETLE Tahap 3, maka menandakan sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Launching ETLE Tahap 3, Korlantas Polri juga turut melakukan pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa ETLE Mobile Device.
Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
Sistem tilang online ETLE bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi tiga, yaitu: ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps.
Terobosan yang dilakukan tentu saja semakin mempersempit pengendara yang tidak taat dalam berlalu lintas. Meski tidak ada lagi tilang manual, bukan berarti pengendara bebas dari pelanggaran.
Terlebih perilaku tidak tertib berlalu lintas sudah menjadi kebiasaan. Hal ini mestinya secara bertahap bisa dikendalikan dan seluruh pengguna jalan raya mentaati peraturan lalu lintas serta etika berada di jalan raya.
Bagaimanakah cara mengetahui apakah pengemudi terkena tilang elektronik atau tidak?
Berikut cara cek tilang online elektronik:
Baca Juga: Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik
- Mengutip NTMC Polri, untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
- Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. - Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.