Suara.com - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB terkini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Tentu saja semakin efisien dan memudahkan para wajib pajak dalam melakukan proses atau langkah membayarkan nominal sesuai persyaratan.
Setelah melakukan proses pembayaran secara daring atau online, selanjutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK akan dilakukan secara luring atau offline.
Dengan tersedianya layanan pembayaran online pajak kendaraan bermotor atau PKB ini, maka pemohon STNK baru tidak perlu menunggu antrean panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, para pemohon STNK baru hanya perlu 10 hingga 15 menit untuk melakukan proses pencetakan hingga pengesahan STNK. Meski hal ini juga tergantung panjang atau pendeknya antrean di lokasi Samsat tujuan.
Berikut cara cetak STNK setelah bayar online, termasuk untuk sepeda motor:
Baca Juga: Penting Tanyakan Riwayat Kendaraan, Ini 5 Pilihan Sepeda Motor Bekas Rp 1 Jutaan
- Sebelum melakukan cetak STNK secara offline, pemilik kendaraan wajib memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk dibawa ke kantor Samsat. Seperti KTP asli, STNK asli, BPKP asli, serta seluruh salinan fotokopinya, dilengkapi ETBPKP yang telah dicetak.
- Hadir ke kantor Samsat terdekat membawa seluruh persyaratan tadi. Dengan kelengkapan seluruh persyaratan ini mempermudah pemohon dalam memproses cetak STNK baru.
- Setelah sampai di kantor Samsat, langsung menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sampai petugas loket melakukan pemanggilan dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
- Setelah mendapatkan STNK baru,lanjutkan ke loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan.
- Di loket pengesahan, akan mendapatkan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor atau PKB.