Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM, baik golongan A maupun C yang hampir habis masa berlakunya, pada Rabu (2/11/2022) atau hari ini, Polda Metro Jaya membuka layanan lima gerai SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta.
Dikutip kantor berita Antara dari Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Sebagai catatan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis maka mesti dilakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Persiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, terdiri dari KTP asli dan SIM asli disertai salinan fotokopi masing-masing dokumen, melakukan pengisian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak siapkan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, atau Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemohon pembaruan SIM A dan SIM C diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.