ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan

Selasa, 01 November 2022 | 22:21 WIB
ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah atau Polda Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak 31 Oktober 2022. 

Dikutip dari kantor berita Antara, sudah 20 surat tilang dikirimkan kepada pelanggar.

“Tilang elektronik sudah diberlakukan di Ambon, dan itu dimulai sejak 31 Oktober. Kemarin kami sudah mengambil berkas ETLE, dan surat tilangnya ada 20 lembar yang diantar,” jelas Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, di Ambon, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, surat tilang sudah diantar langsung oleh pihak Kantor Pos Indonesia ke alamat para pelanggar. Kemudian pelanggar diarahkan ke kantor Ditlantas untuk mengonfirmasi.

Baca Juga: Laporan Otomotif Grup Astra Kuartal Ketiga 2022: Penjualan Mobil Meningkat, Sepeda Motor Menurun

“Kantor Pos nanti yang mengantarkan ke pelanggar. Setelah Kantor Pos membawa ke pelanggar atau mengirimkan ke alamat pelanggar, nanti di situ baru pelanggar datang konfirmasi dengan pihak direktorat lalu lintas, untuk mengecek berkas apa betul memang motor atau kendaraan itu milik mereka masing-masing yang ditilang,” jelas Iptu Chris Souisa.

Sebelum proses pembayaran tilang, pelanggar akan diberikan dokumentasi yang memperlihatkan alamat tempat kejadian perkara (TKP) di mana pelanggar tersebut tertangkap ETLE.

“Jadi ada dokumentasinya, ada gambar, mereka datang konfirmasi, lalu kami memberikan nomor BRI Virtual Account (Briva), dan mereka ke BRI bayar di sana, baru selesai,” jelas Iptu Chris Souisa.

Jenis pelanggaran yang saat ini telah dilayangkan surat tilangnya, terdapat 15 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil, dan lima tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua.

“Kalau untuk jenis pelanggaran, saat ini karena kami baru mulai dengan e-Tilang, pimpinan kami arahkan itu dalam kota, untuk fokuskan ke sabuk pengaman dan helm,” tukasnya.

Baca Juga: Lulusan SMK Sumatera Selatan Berhasil Disalurkan ke Berbagai Perusahaan, Termasuk Sektor Otomotif

Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan A.Y Patty, di depan Kantor Gubernur Maluku, dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.

Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI