Marak Anak Sekolah Boncengan Bertiga, Polisi Akan Munculkan Siswa Pelanggar di Media Sosial

Selasa, 01 November 2022 | 21:03 WIB
Marak Anak Sekolah Boncengan Bertiga, Polisi Akan Munculkan Siswa Pelanggar di Media Sosial
Naik motor di atas kapasitas seharusnya. Sebagai ilustrasi (Twitter/@UNYmfs)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekinian, siswa boncengan bertiga tengah marak terjadi. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan memanggil para orangtua dari setiap siswa yang melanggar lalu lintas. Tujuannya untuk diberikan pembinaan sekaligus memunculkan secara berulang ke media sosial.

Dikutip dari kantor berita Antara, tKasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, di Makassar, Senin (1/11/2022) menyatakan bahwa setiap pelanggar lalu-lintas khususnya yang masih remaja atau anak sekolah akan dilakukan pembinaan.

Caranya dengan memanggil orangtua mereka kemudian mendata di sistem agar pelanggaran tidak berulang.

"Sekarang ini marak anak sekolah boncengan tiga dan itu sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain," papar AKBP Zulanda.

Baca Juga: FIFGROUP Permudah Pengunjung Miliki Motor Baru di IMOS 2022

Ilustrasi sejoli berboncengan.(Unsplash/Andrew Ly)
Ilustrasi berboncengan (Unsplash/Andrew Ly)

Ia menyatakan bahwa pembinaan oleh pihak berwajib juga fokus kepada orangtua siswa pelanggar lalu-lintas karena mengizinkan anak-anaknya berkendara meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

AKBP Zulanda memastikan, pelanggaran berulang akan langsung dilakukan penindakan tegas seperti menyita sepeda motor yang digunakan, dan akan ditahan selama tiga bulan sebagai bagian dari efek jera.

"Kami akan bina secara bersama-sama. Orangtua harus bisa mengajarkan anaknya untuk tidak mengulang pelanggaran, begitu juga pihak sekolah mengedukasi terus. Kami pun akan membuatkan pernyataan. Jika kesalahan berulang, kami sudah punya data yang akan menyimpan semua riwayat dari para pelanggar," tandas AKBP Zulanda.

"Kami akan melakukan penilangan terhadap anak yang melakukan pelanggaran, dan menahan kendaraannya sebagai komitmen bersama untuk menyelamatkan anak bangsa dari ketidaktertiban yang akan berujung pada penyesalan akibat pembiaran yang dilakukan oleh kita secara bersama-sama," tegasnya.

"Karena tanggungjawab ini harus dilaksanakan oleh semua pihak antara orangtua, anak dan kami selaku Polantas," pungkas AKBP Zulanda.

Baca Juga: Laporan Otomotif Grup Astra Kuartal Ketiga 2022: Penjualan Mobil Meningkat, Sepeda Motor Menurun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI