Carlos Ghosn dinyatakan sebagai buron oleh International Criminal Police Organization (Interpol) setelah berhasil melarikan diri dari Jepang ke Lebanon saat pergantian tahun 2020.
Lelaki yang pernah datang ke Indonesia sekitar 2008 itu menjadi buron internasional setelah melarikan diri ke Lebanon yang disebutkan sebagai upayanya dalam menghindari sistem peradilan di Jepang. Surat buron Interpol menyerukan otoritas setempat untuk menangkap Carlos Ghosn.
Pemerintah Jepang juga meminta Lebanon agar bisa mengekstradisi Carlos Ghosn melalui jalur diplomatik. Sumber pengadilan menyebutkan, pada kasus buron internasional, pemerintah biasanya tidak akan menahan yang bersangkutan, akan tetapi paspor ditahan dan uang jaminan akan diberlakukan.
Selain itu, Carlos Ghosn dikabarkan mendapatkan dukungan luas di Lebanon, karena pernah tinggal di sana saat masih kecil. Ia juga memiliki banyak investasi perbankan dan properti di negara yang beribu kota di Beirut itu.