Kapolri Minta Proses Penerbitan SIM Tidak Membutuhkan Waktu Lama

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:44 WIB
Kapolri Minta Proses Penerbitan SIM Tidak Membutuhkan Waktu Lama
Ilustrasi pembuatan SIM C [Wahana Honda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belakangan ini secara tegas menyampaikan sejumlah pesan kepada jajarannya. Antara lain adalah menyinggung agar tak ada lagi polisi yang arogan, mempersulit masyarakat hingga pungli. Dan tak kalah penting adalah permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat melakukan sidak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdiskusi dengan petugas soal tes pembuatan SIM.

Ujian membuat SIM. (dok Polisi Blitar)
Ujian membuat SIM C (dok Polisi Blitar)

"Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" tanya Kapolri kepada petugas.

Mendengar pertanyaan tersebut, Kompol Akasa selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya memberi penjelasan.

Baca Juga: Maksimalkan Pencatatan Pelanggaran Pakai ETLE, Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual

"Siap Jenderal, diberi waktu ulang 14 hari kemudian," kata Kompol Akasa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu meminta agar proses pengajuan SIM diselesaikan hari itu juga. Ia meminta, agar petugas tak membuat masyarakat kesulitan. Apalagi harus pulang pergi ke Satpas SIM.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” imbuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain memberikan arahan terkait penerbitan SIM, Kapolri juga mengaskan kepada para angggotanya agar tidak arogan terhadap masyarakat, responsif terhadap pengaduan masyarakat, tidak mencari-cari kesalahan masyarakat dan menghilangkan pungutan liar.

Baca Juga: Kapolri Wanti-wanti, Minta Polisi Gunakan Mobil Setara Forkompimda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI