Menuju Peniadaan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Siapkan 10 ETLE Mobile

Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Menuju Peniadaan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Siapkan 10 ETLE Mobile
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) [ANTARA/Twitter/@TMCPoldaMetro].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau berkamera tilang elektronik.

Dikutip dari kantor berita Antara, 10 unit kendaraan dilengkapi kamera elektronik itu adalah langkah untuk menuju peniadaan tilang manual.

"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile. [ANTARA FOTO]
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile [ANTARA FOTO]

Ia juga mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Perkuat Pengamanan Pemilu Serentak, Polda Sulawesi Barat Dilengkapi Kendaraan Roda Dua sampai Lapis Baja

"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," tandas Kombes Pol Latif Usman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel. Serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau pungli.

Instruksinya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian bunyi poin lima surat telegram itu.

Baca Juga: Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Instruksi Kapolri tadi adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI