Penyediaan SPKLU Akan Masuk Ketentuan yang Wajib Dipenuhi dalam Izin Mendirikan Gedung di Jakarta

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Penyediaan SPKLU Akan Masuk Ketentuan yang Wajib Dipenuhi dalam Izin Mendirikan Gedung di Jakarta
Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PLN. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar izin terbaru pembangunan gedung di DKI Jakarta menyertakan kewajiban menyediakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dikutip dari kantor berita Antara, dengan cara ini pemerintah bisa melakukan efisiensi karena tidak perlu menggelontorkan dana lebih besar dari APBD untuk mendirikan infrastruktur SPKLU. Pasalnya sudah ada dukungan dari swasta lewat pembangunan itu.

"Dalam perizinan yang terbaru pembahasannya setiap gedung disiapkan, harus ada tempat charging (pengisian listrik)," jelas Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Dengan cara ini pula masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan akses untuk mengisi daya kendaraan listriknya.

Baca Juga: Kia Niro PHEV 2023 Siap Berlaga di Pasar Mobil Listrik Amerika Serikat

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji pembangunan SPKLU di dua terminal Ibu Kota RI secara bertahap. Lokasinya di Terminal Grogol dan Pulo Gebang.

Heru Budi Hartono memasang targetkan dalam jangka panjang SPKLU dapat dipasang di masing-masing terminal di DKI Jakarta sehingga mmapu mengakomodasi pengisian baterai kendaraan angkutan umum seperti bus besar dan bus kecil di terminal. Juga kendaraan pribadi berbasis listrik.

Sementara itu, PLN UID Jakarta Raya memiliki tiga unit isi ulang dan empat unit SPKLU di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan yakni masing-masing satu unit di Bulungan, Lenteng Agung, Tanjung Priok, dan Jatinegara sehingga total ada tujuh unit di bawah perusahaan listrik BUMN itu.

Selain itu, SPKLU juga tersedia di sejumlah titik di antaranya pusat perbelanjaan hingga kantor penjualan mobil di Jakarta.

Baca Juga: Banderol Mobil Listrik Rolls-Royce Spectre Diposisikan Antara Dua Pendahulunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI