Suara.com - Bank Indonesia atau BI melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen. Berlaku efektif per 1 Januari-31 Desember 2023.
Dikutip kantor berita Antara dari hasil rapat BI yang dipantau secara daring pada Kamis (20/10/2022), ketentuan ini juga berlaku untuk bidang properti.
"Langkah ini dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2022 dengan Cakupan Triwulanan.
Kebijakan DP nol persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca Juga: Hyundai Perkenalkan Sedan Mewah Grandeur, Tampangnya Mirip Staria
Perry Warjiyo memaparkan bahwa implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif lainnya juga dilakukan dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 persen sampai 94 persen.
Selanjutnya rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) turut dipertahankan sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
Sinergi kebijakan antara BI dengan kebijakan fiskal pemerintah dan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Serta mendorong kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
Baca Juga: Mitsubishi XFC Concept Akan Dipamerkan di IIMS 2023?