Berikan Efek Jera kepada Pelaku Balap Liar, Polres Tulungagung Sita Motor Tilang Sampai Diubah Standar Kembali

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 05:46 WIB
Berikan Efek Jera kepada Pelaku Balap Liar, Polres Tulungagung Sita Motor Tilang Sampai Diubah Standar Kembali
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana tunjukan motor yang hendak digunakan balapan liar. (ANTARA/HO - JK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (20/10/20220 melakukan pembinaan dengan menghadirkan seluruh wali murid dan guru para pelajar yang terjaring operasi balap liar pada Sabtu (15/10/2022).

Dikutip dari kantor berita Antara, kegiatan berlangsung di Mapolres Tulungagung dan terdapat 10 remaja berstatus pelajar yang menjadi pebali atau pelaku balap liar.

"Ini adalah pembinaan kami agar para pelajar ini tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana.

Sejumlah motor yang digunakan pelaku balap liar diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam operasi yang digelar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari. [Dok. Polda Metro Jaya]
Sejumlah motor yang digunakan pelaku balap liar diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam operasi yang digelar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari.  Sebagai ilustrasi [Dok. Polda Metro Jaya]

Adapun inisiatif menghadirkan pihak orangtua dan guru sekolah dimaksudkan untuk efek jera sekaligus pembinaan bersama. Sebab pembentukan karakter remaja sangat dipengaruhi peran orangtua, dan lingkungan sekolahnya.

Baca Juga: Hyundai Perkenalkan Sedan Mewah Grandeur, Tampangnya Mirip Staria

Dalam kesempatan itu, Satlantas Tulungagung menunjukkan 10 unit sepeda motor yang disita hasil operasi balap liar akhir pekan lalu.

Kendaraan sepeda motor yang mayoritas telah dimodifikasi pada dasarnya diperbolehkan untuk diambil kembali oleh pemilik. Yaitu para pelajar dan keluarganya. Namun dengan ketentuan, seluruh unit kendaraan harus dikembalikan ke bentuk dan spesifikasi standar pabrik.

Kasat Lantas Polres Tulungagung,mengingatkan bahwa di saat mendatang setiap pelanggaran serupa bakal menjadi catatan hukum Kepolisian. Sehingga berimbas dalam pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk syarat melamar kerja atau meneruskan pendidikan.

"Untuk sementara kami tindak tilang, dan (sepeda motor) tidak dikeluarkan sebelum dikembalikan standar," pungkasnya.

Baca Juga: Imbauan Polrestabes Bandung: Bahaya Terobos Banjir, Pengguna Sepeda Motor Bisa Hilang Keseimbangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI