Suara.com - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota menindak ribuan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno di Sukabumi, Senin (17/10/2022) menyatakan dalam operasi yang digelar 3-16 Oktober 2022 ini mayoritas pengendara sepeda motor.
Dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu penumpang, melawan arus dan sepeda motor menggunakan knalpot bising.
Sedangkan untuk pengendara mobil, mereka yang terkena sanksi disebabkan mengemudi tanpa sabuk keselamatan, kelebihan muatan, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Filosofi di Balik Penamaan Spectre untuk Mobil Listrik Perdana Rolls-Royce Motor Cars
"Dari hasil rekapitulasi Operasi Zebra selama dua pekan yang kami laksanakan, kami menindak 5.760 pelanggar lalu lintas, tindakan yang diberikan kepada para pelanggar tersebut berupa teguran keras," jelas AKP Tejo Reno Indratno.
Meskipun jumlah pelanggar yang diberikan sanksi teguran cukup banyak, namun selama Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Operasi Zebra yang kami gelar selama dua pekan ini lebih difokuskan untuk memberikan edukasi kepada pengguna kendaraan bermotor agar tertib dan patuh dengan aturan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ini terbukti selama Operasi Zebra berlangsung tidak ada kasus kecelakaan lalu lintas," kata AKP Tejo Reno Indratno.
Ia menambahkan, meski Satlantas Polres Sukabumi bisa dikatakan berhasil dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, namun masih mempunyai pekerjaan rumah lainnya. Yaitu meningkatkan kesadaran pengendara agar patuh terhadap aturan berlalu lintas.
AKP Tejo Reno Indratno mengimbau kepada seluruh pengendara agar tertib berlalu lintas selalu menjadi prioritas selama berkendaraan. Tujuannya untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas. Dan tak kalah penting berkendaraan tidak sesuai dengan aturan tidak hanya membahayakan diri sendiri namun orang lain.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Adakan Aksi Teatrikal
Untuk itu, Polres Sukabumi tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan berkendara dan berlalu lintas.