Dalam Operasi Zebra Candi 2022 Polres Sukoharjo Berikan Sanksi Tilang Bagi 2.944 Pelanggar, Dominan Tidak Kenakan Helm

Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Dalam Operasi Zebra Candi 2022 Polres Sukoharjo Berikan Sanksi Tilang Bagi 2.944 Pelanggar, Dominan Tidak Kenakan Helm
Ilustrasi helm pengendara sepeda motor [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalan Operasi Zebra Candi 2022 yang berlangsung di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo memberikan sanksi tilang kepada 2.944 pelanggar melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Sukoharjo, pada Selasa (18/10/2022) menyatakan tindak pelanggaran diperoleh dari pengoperasian ETLE statis dan ETLE mobile.

"Operasi Zebra Candi 2022 berlangsung selama 14 hari, mencatat 2.944 pelanggar yang dikenai sanksi tilang, yang mendominasi pelanggaran karena tidak memakai helm," jelas Kepala Polres Sukoharjo.

Kurun 3-16 Oktober 2022, jumlah pelanggar lalu lintas melalui ETLE turun sekitar 5 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Diterapkan, Polda Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan via Ponsel

Kapolres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan [ANTARA].

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan pelanggaran berdasar tilang ETLE meliputi: tidak memakai helm 1.396 pelanggar, tidak mengenakan sabuk pengaman 741 pelanggar, pelanggaran markah atau rambu 501 pelanggar, dan pelanggaran kelengkapan 306 pelanggar.

Selain tindakan, petugas juga telah memberi teguran kepada 1.510 pengendara, baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil.

Menurut AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Operasi Zebra Candi 2022 bertujuan membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib lalu lintas. Adapun target operasi, antara lain mampu menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Tercatat tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022, yaitu:

  • Pengemudi atau pengendara bermotor yang mengoperasikan handphone saat berkendara
  • Pengendara bermotor masih di bawah umur
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak mengenakan helm ber-SNI
  • Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Pengendara yang mengonsumsi alkohol
  • Melawan arus lalu lintas
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan.

Kapolres menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2022 mengedepankan kegiatan bersifat edukatif, persuasif, humanis, dan didukung teguran bersifat simpatik guna meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI