Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan
Ilustrasi taksi [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menemukan jasad yang diduga kekerasan atau perampokan.

Temuan diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan. Yaitu tersangka AW alias B (19), yang dalam pelaksanaan tindak kriminal itu dibantu dua rekannya, tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).

Ilustrasi taksi online. [shutterstock]
Ilustrasi taksi online atau daring [Shutterstock]

Dikutip dari kantor berita Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (17/10/2022) menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial ADR (26).

"Polda Metro Jaya senantiasa melakukan upaya pencegahan, kami melakukan patroli sepanjang malam sampai pagi hari, ada Tim Patroli Perintis Presisi," ungkapnya.

Baca Juga: Motor Listrik Berpotensi Ciptakan Lapangan Kerja Baru Bagi Kreator Muda

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengemudi taksi daring (online) untuk waspada apabila menerima penumpang pada jam rawan, apalagi dengan tujuan ke tempat sepi.

Dan imbauan ini juga berlaku bagi para pengemudi taksi non-daring pula, yaitu berhati-hati menerima penumpang di tempat sepi.

"Imbauan kami agar para pengemudi lebih hati-hati menerima order apalagi di jam rawan. Seperti kasus ini, jam 03.10 WIB pagi menerima orderan dengan tujuan sepi dan sebagainya," tandas Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Jadi Official Car Partner KTT G20, PT TAM Angkut Lexus UX-300e via Udara dari Jepang ke Jakarta

Adapun kronologi kejadian:

  • Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan lantaran terbelit hutang.
  • Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dilengkapi STNK.
  • Tersangka AW memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 03.10 WIB.
  • Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
  • Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI