Petugas keamanan Stasiun Saradan dan Bagor segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan kepada Kepolisian setempat.

KA Kertanegara sempat berhenti luar biasa di lokasi dan setelah pemeriksaan rangkaian serta dinyatakan aman, berangkat lagi melanjutkan perjalanan.
Akibat kejadian itu, dua orang penumpang mobil meninggal dunia, dan tiga lainnya luka-luka. Sedangkan mobil yang tertabrak kereta rusak berat, terbelah menjadi dua bagian.
Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto.