Berkendaraan Lewat Perlintasan Kereta Api? Biasakan "Berteman"

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:22 WIB
Berkendaraan Lewat Perlintasan Kereta Api? Biasakan "Berteman"
Sejumlah petugas dari PT KAI melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kawasan Jalan Prof Ahmad Yamin, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Ief/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Caranya dengan terus melakukan kampanye sosialisasi keselamatan "Berteman", akronim dari: Berhenti, Tengok kiri-kanan, aMan, jalan.

Selain melaksanakan sosialisasi, pemerintah daerah bersama KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga, dalam mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dikutip dari kantor berita Antara, PT KAI, Daop 7 Madiun, Jawa Timur mengungkapkan kasus kecelakaan di perlintasan kereta api wilayah Daop 7 Madiun selama 2022 masih cukup tinggi. Yaitu mencapai 37 kasus.

Kecelakaan kereta api di Nganjuk Jawa Timur [Foto: Tangkapan layar Instagram]
Kecelakaan kereta api di Nganjuk Jawa Timur [Foto: Tangkapan layar Instagram]

"Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan perincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass. Kecelakaan di perlintasan KA 2022 tercatat 37 kasus," jelas Supriyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Kadishub Samarinda Uji Coba Mobil Listrik Samarinda-Balikpapan Habiskan Dana Rp 43.000

Sebelumnya, Daop 7 Madiun menangani insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di jalan umum perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Nganjuk.

Supriyanto menjelaskan kronologi kecelakaan antara mobil dan kereta api ini. Pusat pengendali kereta api sebelumnya menerima informasi, bahwa pukul 11.51 WIB, KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto, tertemper mobil di perlintasan kereta api tak terjaga antara Stasiun Bagor-Saradan. Perlintasan KA tidak terjaga berada di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Forklift macet di tengah perlintasan kereta api (Instagram/ terang_media)
Forklift macet di tengah perlintasan kereta api. Sebagai ilustrasi (Instagram/ terang_media)

Akibat kejadian itu, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 12 menit. Sedangkan kondisi kendaraan rusak. Pengendara kendaraan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk oleh pihak Kepolisian.

Supriyanto menjelaskan sebelum kejadian Masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang berhenti di perlintasan keret api.

"Dan Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun kendaraan tidak bergerak sehingga terjadi kecelakaan," tandasnya.

Baca Juga: Volkswagen Menargetkan Otomatisasi Pabrik Baru untuk Produksi Mobil Listrik

Selanjutnya masinis menyampaikan informasi ke pusat pengendali KA dan menginformasikan ke Stasiun Saradan dan Bagor.

Petugas keamanan Stasiun Saradan dan Bagor segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan kepada Kepolisian setempat.

Heri (58), sibuk mengatur kendaraan yang melintas di perlintasan kereta api, di Duri Kosambi, Rawa Buaya Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Heri (58), sibuk mengatur kendaraan yang melintas di perlintasan kereta api, di Duri Kosambi, Rawa Buaya Jakarta Barat.  Sebagai contoh mendahulukan kereta api lewat sebelum kendaraan lainnya melintas (Suara.com/Faqih)

KA Kertanegara sempat berhenti luar biasa di lokasi dan setelah pemeriksaan rangkaian serta dinyatakan aman, berangkat lagi melanjutkan perjalanan.

Akibat kejadian itu, dua orang penumpang mobil meninggal dunia, dan tiga lainnya luka-luka. Sedangkan mobil yang tertabrak kereta rusak berat, terbelah menjadi dua bagian.

Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI