Pendapatan Asli Daerah Diprediksi Berubah dengan Semakin Banyaknya Kendaraan Listrik

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Pendapatan Asli Daerah Diprediksi Berubah dengan Semakin Banyaknya Kendaraan Listrik
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat melepas konvoi kendaraan listrik di Lapangan Timur Niti Mandala Renon Denpasar, Minggu (9/1/2021) [ANTARA/HO-Pemprov Bali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bali adalah salah satu dari destinasi wisata andalan Indonesia. Dalam roadmap menuju era elektrifikasi serta penunjukan kawasan Nusa Dua sebagai lokasi sosialisasi kendaraan listrik, beberapa kondisi bisa didapatkan dari keberadaan produk ramah lingkungan ini. Termasuk di sektor ekonomi, yaitu adanya perubahan atas Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memprediksi semakin masifnya penggunaan kendaraan listrik di Bali akan mempengaruhi perolehan PAD pemerintah provinsi setempat.

"Hal ini juga sebagai konsekuensi terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan mulai 2023," jelas I Made Santha, Kepala Bapenda Bali I di Denpasar, Kamis (13/10/2022).

Contoh recharging baterai sepeda motor listrik dan battery swap di IIMS Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].
Contoh recharging baterai sepeda motor listrik dan battery swap di IIMS Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].

Berdasarkan hasil pemantauannya ke sejumlah dealer kendaraan, respons masyarakat Bali terhadap kebijakan penggunaan kendaraan listrik cukup baik. Bahkan sejumlah dealer kendaraan menyampaikan kelebihan permintaan.

Baca Juga: Honda dan LG Umumkan Lokasi Pabrik Baterai untuk Kendaraan Listrik

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, dinyatakan bahwa tarif kendaraan listrik, baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah nol persen.

"Oleh karena itu, dengan respons yang baik dari masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, dapat menyebabkan perolehan PKB menjadi menurun," tukas I Made Santha.

Ia menambahkan, masih terkait UU No 1/2022, perolehan PAD Bali juga berpotensi mengalami penurunan hingga Rp 600 miliar terkait ketentuan skema penurunan tarif maksimal PKB sebesar 1,2 persen dan BBNKB I sebesar 12 persen. Sedangkan yang saat ini yang sudah dilaksanakan di Pemprov Bali itu untuk tarif maksimal PKB sebesar 1,7 persen dan BBNKB I sebesar 15 persen.

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu dan karyanya, BPKB [NTMC Polri].
Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu dan karyanya, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dengan penggunaan pencatatan BPKB [NTMC Polri].

Pihaknya mencatat hingga September 2022, realisasi perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bali sudah Rp 1,16 triliun atau 93,14 persen dari target perolehan hingga akhir tahun sebesar Rp 1,25 triliun lebih. Sedangkan untuk realisasi perolehan BBNKB sudah sebesar Rp 520,62 miliar atau 77,23 persen dari target Rp 674,13 miliar lebih.

"Target perolehan PAD tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3 triliun, dan hingga September sudah terealisasi sebesar Rp 2,59 triliun (86,59 persen)," tandasnya.

Baca Juga: Toyota Indonesia Sebutkan Perlunya Membuat Enclave dalam Upaya Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Untuk mengoptimalkan perolehan PAD, khususnya dari sisi PKB telah dilakukan sejumlah terobosan atau inovasi di antaranya melalui Pelayanan Samsat Keliling, e-Samsat, Samsat Kerti (Samsat ke Rumah Tinggal) dan pembayaran Samsat menggunakan QRIS.

Kemudian ada program Samsat Drive Thru Gelis, Samsat LPD Berbudaya, Samsat Vast (Virtual Account Samsat), Samsat Ibu Jari (pemberitahuan jatuh tempo melalui WA), Samsat Metulungan, Samsat Tedun Banjar, Samsat Bumdes dan sebagainya. Selain itu, juga sudah diterapkan e-retribusi untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan.

Samsat Drive Thru di Riau. {Dok mediacenter.riau.go.id]
Samsat Drive Thru di Riau.  Sebagai ilustrasi [Mediacenter.riau.go.id]

Anggota Komite 4 DPD RI I Made Mangku Pastika mengatakan masyarakat yang kemudian beralih menggunakan kendaraan listrik memang tidak bisa dibendung.

Menurutnya, memang kecenderungannya akan menggunakan kendaraan listrik-red, sesuai pemerintah yang menginginkan masyarakat agar melakukan transformasi energi ke energi bersih.

"Tetapi kalau pajak kendaraan listrik itu nol, jadi PAD-nya dari mana? Ini menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi daerah dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai 2023," ujar I Made Mangku Pastika.

Ia menyatakan salut terhadap berbagai terobosan atau inovasi di bidang Samsat yang telah dilakukan Bapenda Bali untuk mengoptimalkan perolehan PAD. Termasuk penerapan elektronik retribusi (e-retribusi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI