Suara.com - Setiap pengguna jalan raya utamanya pengemudi kendaraan bermotor wajib mengetahui fungsi lampu sein. Seperti diketahui, hampir semua kendaraan produksi massal dibekali lampu sein yang posisinya berada di bagian depan dan belakang.
Lampu sein pengendara motor umumnya digunakan sebagai tanda akan berbelok. Dan ini dipahami juga oleh setiap pengguna jalan raya.
Namun, lampu sein sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk tanda berbelok. Terdapat beberapa fungsi lain lampu sein yang wajib diketahui pengendara motor maupun masyarakat umum seperti dikutip dari Wahana Honda.
Baca Juga: Kembangkan SDV untuk Pasar Global 2025, Hyundai Kucurkan Investasi Rp 193 Triliun
Berikut adalah fungsi lampu sein selain untuk berbelok:
Tanda pindah jalur
Saat melewati jalanan yang memiliki dua jalur atau lebih, penting untuk menyalakan lampu sein ketika berpindah jalur. Dengan begitu, pengendara lain yang berada di jalur yang sama dari arah yang berlawanan dapat mengantisipasi, karena sudah diberi kode lampu sein. Mereka pun bisa menurunkan kecepatan dan mengurungkan niat jika akan menyalip motor.
Tanda Mendahului Kendaraan Lain
Dalam berkendara pasti ada kalanya harus bermanuver untuk mendahului atau menyalip. Contohnya seperti saat ingin mendahului sebuah mobil atau truk yang melaju lebih lambat di depan kita.
Baca Juga: Crossover Hybrid Peugeot 408, 50 Unit Edisi Perdana untuk Pasar Britania Raya
Agar pengemudi mobil tahu kita ingin menyalip, maka berikan tanda lampu sein. Dengan isyarat dari lampu sein tersebut, pengemudi atau pengendara yang ada di depan bisa mengerti manuver yang akan segera dilakukan.
Kode untuk Kendaraan Dari Lawan Arah
Selain dari fungsi yang disebutkan di atas, lampu sein juga berguna untuk memberikan informasi kepada kendaraan dari lawan arah. Saat ada kendaraan berlawanan arah yang hendak masuk ke jalan untuk menyalip mobil di depannya, perlu memberikan isyarat lampu sein agar dia segera keluar jalur.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan akibat tabrakan yang berasal dari arah berlawanan.