Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten telah menyiapkan pengadaan anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas di lingkup pemda setempat dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan Inpres Nomor 7/2022 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Yaitu tentang Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden pada 13 September 2022.
"Kami sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik) itu, Insya Allah nanti di 2023 akan kami siapkan," ungkap Moch Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang di Tangerang, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Kerja Sama dengan Swasta, Kemendikbudristek Berikan Pelatihan Kelistrikan untuk Pengajar dan Siswa
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian dan perumusan terkait standar harga dalam pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai itu.
"Kami rumuskan dan akan laporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor listrik bisa kami lakukan, asalkan tadi kendaraan bermotor listrik sudah ada di e-katalog," lanjut Moch Maesyal Rasyid.
"Kesiapan ketersediaan kendaraan listrik itu sudah siap 2023, kami akan mengikuti anjuran pemerintah pusat, dan nantinya akan dilaksanakan oleh pak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," ujarnya.
Moch Maesyal Rasyid menyatakan, atas adanya kebijakan dari pemerintah pusat tentang penyediaan kendaraan listrik diharapkan dalam waktu dekat ini sudah tersedia dalam e-katalog.
Baca Juga: Porsche dan University of Stuttgart Adakan Kerja Sama Pengujian Aerodinamika Mobil Listrik
"Makanya, kami lihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? dan berapa kendaraan yang dibutuhkan? Kami akan segera menindaklanjutinya," pungkasnya.