Suara.com - Pada hari ini, Selasa (11/10/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling atau SIMLing di wilayah DKI Jakarta, buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @tmcpoldametro, layanan mobil SIM Keliling ini memberikan layanan untuk memperpanjang Surat izin Mengemudi atau SIM yang masih berlaku saja. Yaitu untuk golongan SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.
Untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku di lokasi layanan SIM Keliling, karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Pemohon harus melakukan perpanjangan dokumen ini di kantor Satpas SIM.
Baca Juga: Tilang Elektronik Diterapkan, Polda Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan via Ponsel
Adapun biaya perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Para pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C di gerai SIM Keliling mesti melengkapi persyaratan, dengan membawa dokumen asli KTP, SIM yang akan habis masa berlakunya, serta masing-masing salinan fotokopi. Juga bukti cek kesehatan serta tes psikologi.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.