Suara.com - Pada Minggu (9/10/2022), Ditlantas Polda Kalteng yang melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2022 berhasil menemukan pelanggar melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.
Total pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas adalah 31 orang. Pelanggar yang terekam kamera ETLE didominasi pengguna kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah yang terlibat dalam Operasi Zebra Telabang 2022 mengajak mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Eka Harap Kota Palangka Raya untuk tertib berlalu lintas.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng AKBP Woro Budi Hastuti di Palangka Raya, Senin (10/10/2022) menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para mahasiswa dan mahasiswi terkait tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Adakan Aksi Teatrikal
"Setiap berkendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan tiga, jangan melawan arus, dan saat berkendara tidak menggunakan handphone serta batas kecepatan jangan terlalu tinggi," jelas AKBP Woro Budi Hastuti.
Melalui sosialisasi yang dikemas dalam Police Go To Campus ini harapannya mampu menumbuhkan pengertian dan kesadaran para mahasiswa untuk disiplin dan tertib berlalu lintas.
"Guna terwujudnya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas yang mantap," tukas AKBP Woro Budi Hastuti.
Dengan kegiatan sosialisasi di kampus ini, Ditlantas Polda Kalteng bersama instansi terkait di daerah itu optimis para mahasiswa dan mahasiswi akan menyampaikan ke orang lain terkait materi tertib berlalu lintas tersebut.
Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas
"Karena sekarang ini mahasiswa dan mahasiswi ke kampus banyak menggunakan kendaraan, maka dari itu kami menyosialisasikan ini kepada mereka," katanya.